Summa illa Ruhhi hussuson Hj.Asiyah Binti H.Ri'in, Wa'illa Hadhrottin Nabi Musthofa Muhammadin sholallahu allaihi wassalam, kirromil Fathekha....

Senin, 01 November 2010

Dasar Hukum Al-quran

Al-Qur'an diturunkan Allah swt kepada Nabi Muhammad saw untuk dijadikan petunjuk dan pengajaran bagi seluruh umat manusia. Dalam mengadakan perintah dan larangan, Al-Qur'an selalu berpedoman kepada dua hal yaitu: (1) tidak membedakan, dan (2) berangsur-angsur.
1. Tidak membedakan.
Firman Allah dalam Al-Qur'an;
Allah swt tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Q,S. Al Baqorah;286.)
Allah swt menghendaki kelonggaran bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu. (Q,S,Al-Baqorah;185.)

Dengan dasar itulah, kita boleh;
a. Mengqasar shalat(dari empat menjadi dua rakat)dan menjama '(mengumpulkan shalat)yang masing-masing apabila bepergian sesuai dengan syarat-syaratnya.
b. Boleh tidak berpuasa bila bepergian .
c. Boleh bertayamum sebagai ganti wudu'.
d. Boleh memakan-makan yang haramkan, jika keadaan memaksa.

2.Berangur-angsur
Al-Qur'an telah membuat Hukum yang berangsur angsur.Hal inidapat di ketahui sebagi berikut;
a. Mengharamkan sesuatu secara berangsur-angsur seperti larangan-larangan minum-minuman keras dan penjudi, sebagaimana Firman Allah swt
Artinya "Mereka bertanya kepadamu tentang minuman yang memabukan dan tentang penjudian, Katakan oleh mu bahwa minuman yang memabukan dan penjudi itu dosa besar dan ada manfatkannya bagi manusia,tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya." (Q,S,Al-baqarah;219)


Lalu datanglah fase yang ke dua dari fase mengharamkannya sesaat sebelum shalat bahwa bekas-bekasnya harus lenyap sebelum shalat,yaitu dengan firman Allah swt, " Wahai orang-orang yang beriman, Janganlah mendekati shalat jika kamu dalam keadan mabuk." (Q. S. An-nisa; 43.)

Kemudian datanglah fase terakhir yaitu larangan keras terhadap arak dan judi. Setelah banyak orang-orang menninggalkan kebiasaan itu dan sesudah turun ayat yang pertama dan yang kedua, yaitu fiman Allah swt:

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya arak, judi dan bertenung adalah pekerjaan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu memperoleh kebahagiaan." (Q. S. al-Qur'an-Maidah: 90)

Demikianlah Allah swt membuat larangan secara berangsur-angsur pula, misalnya pengumuman dasar peperangan dan jihad dimasa permulaan Islam di kota Mekkah dan Maddinah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar